Gianyar(bisnisbali.com) - Satpol PP Kabupaten Gianyar menerima laporan dari masyarakat terkait penebangan pohon perindang tanpa izin di ruas jalan Singapadu-Payangan, Rabu (3/8).Tim Satpol PP menindaklanjuti aksi penebangan pohon perindang di Banjar Kederi, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, itu dengan memberikan pembinaan kepada warga yang melakukannya.
Kemudian Instansi yang berhak memberikan izin penebangan pohon di Kota Medan adalah Dinas Pertamanan Bidang Instansi Pemberi Pertimbangan a Aduan laporan masyarakat RT/ RW/ Kelurahan terhadap pohon yang keropos dan membahayakan umum. b Permohonan dari instansi yang berkepentingan dengan alasan-alasannya. Teknis pemrosesan Yang bersangkutan/ berkepentingan menyampaikan surat permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman. Bentuk Izinnya berupa Surat izin Penebangan Pohon, kemudian jangka waktu penyelesaian izin yaitu 6 enam hari tergantung lengkapnya persyaratan. Jangka waktu berlakunya izin adalah satu surat izin berlaku 1 kali kegiatan sesuai yang dimohon. Dalam hal ini dibahas mengenai Peraturan Daerah tentang Penertiban Penebangan Pohon, umumnya yaitu26 a Setiap orang / badan yang akan melakukan penebangan pohon yang berada diluar kawasan hutan harus mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; 24 Ibid 25 Ibid 26 b Penebangan pohon diluar kawasan hutan wajib memperhatikan prinsip-prinsip konservasi; c Penebangan tersebut diatas harus dilaksanakan secara selektif dengan diikuti usaha-usaha konservatif sesuai petunjuk teknis instansi yang berwenang; d Ijin dapat diberikan kepada perorangan atau badan, berlaku 1satu kali; e Sebagai tanda legalitas, hasil tebangan yang memiliki ijin wajib ditandai dengan “Tok Kayu Rakyat”.27 Hal yang harus diperhatikan dalam prosedur penebangan pohon yaitu 1. Permohonan Penebangan28 Permohonan disampaikan oleh pemohon secara tertulis yang dilengkapi dengan - Nama dan jenis pohon - Ukuran pohon diameter dan tinggi - Lokasi pohon wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan titik pohon yang diusulkan - Permohonan dapat disampaikan kepada Dinas Pertamanan 2. Dinas Pertamanan29 Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan Suku Dinas Pertamanan, kemudian 27 Ibid 28 Sumber Dinas Pertamanan dan Pemakaman, pelayanan penebangan 29 Kepala Dinas Pertamanan dan Pemahaman memerintahkan TP4 untuk melakukan Pembahasan Awal permohonan dimaksud. 3. Suku Dinas Pertamanan30 - Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan. - Menerima permohonan penebangan pohon yag disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan. - Setelah menerima permohonan penebangan pohon, Suku Dinas harus melakukan hal-hal sebagai berikut a Men survey pohon dimaksud baik jenis, umur, ukuran dan lokasi. b Melakukan analisis untuk menyimpulkan tentang pohon dimaksud. c Memberikan rekomendasi beserta surat permohonan penebangan pohon dari pemohon kepada Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan d Membuat surat pengantar kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Dan kemudian kepala seksi pertamanan kecamatan dapat menerima surat permohonan penebangan dan melakukan survey ke lapangan untuk mendata pohon yang diusulkan ditebang beserta lokasinya Hal selanjutnya yaitu mengenai Surat Izin 30 4. Penertiban Surat Izin31 - Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman setelah mempelajari Berita Acara rapat TP4. - Surat izin memuat dengan jelas hal-hal sebagai berikut a Jenis, jumlah, dimensi dan lokasi pohon b Jenis, bentuk, waktu pelaksanaan kompensasi c Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan dan waktu pelaksanaannya. 5. Penyampaian Surat Izin32 Surat izin penebangan disampaikan kepada pemohon setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan tembusan juga disampaikan kepada yang bersangkutan, pada hari yang sama. 6. Laporan Rencana Pelaksanaan33 Sebelum pelaksanaan penebangan pemohon harus melaporkan rencana pelaksanaan tersebut kepada pengelola wilayah/ daerah yang bersangkutan, untuk mendapat petunjuk teknis dan diberikan Surat Tugas Pengawasan sebagai unsur pengawas yang mendampingi selama pengawasan. 7. Hal Pembahasan di TP434 Pembahasan tersebut akan dilakukan setalah menerima surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Setelah itu akan dilakukan 31 Sumber Dinas Pertamanan dan Pemakaman, 32 Ibid 33 Ibid 34 pembahasan mengenai konsep awal penempatan dan pemilihan jenis pohon yang akan ditebang. Kemudian pembahasan rancangan survey yang akan dilakukan serta persiapan-persiapan survey lainnya. 8. Survey Lapangan dan Penilaian Fisik35 Disini dibahas bagaimana cara melakukan analisis terhadap kondisi pohon dan lokasi analisis kelayakan pohon untuk ditebang serta lingkungan fisik di sekitarnya. Kemudian akan dilakukan pertimbangan berbagai perizinan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu, setelah itu membuat Berita Acara survey dan penilaian yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait PNS, dan disetujui oleh Kepala Dinas dan Kepala Sub Dinas terkait serta diketahui oleh Ketua TP4. Setelah selesai maka Berita Acara dibuat berdasarkan hasil rapat pembahasan oleh TP4, dimana apabila pemohon penebangan disetujui harus diberikan alasan yang jelas. Begitu juga apabila permohonan penebangan pohon ditolak harus diberikan alasan yang jelas, serta bentuk-bentuk dan jenis kompensasi yang disyaratkan untuk dipenuhi serta waktu pelaksana kompensasi. Sedangkan di Tegal, Pemerintah Kota Tegal akan meminta ganti rugi 50 pohon ukuran sedang untuk tiap satu pohon berusia puluhan tahun yang ditebang tanpa izin. Urusan penebangan pohon ini juga diatur dalam Perda No06 Tahun 1999 Tentang Penebangan Pohon. Pada perda itu diatur pohon yang bagaimana yang bisa ditebang dan lainnya. Kalau sesuai bicara sanksi sesuai peraturan perundang-35 undangan disebutkan membayar denda Rp1 juta jika melakukan penebangan pohon tanpa izin. Di Kota Medan belum terdapat sanksi yang tegas mengenai hukuman bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, tetapi di Banyuwangi-Jawa Timur Bupati lantas memaparkan aturan penebangan pohon, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Kota/Desa. Ada ketentuan, merusak berbagai jenis tanaman aset daerah di fasilitas umum dikenai sanksi kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda Rp Perkecualian bila ada alasan tertentu yang dibenarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP serta bupati, pohon aset pemerintah itu boleh juga ditebang asal mengikuti prosedur yang berlaku.
SumberBerkat Makmur (SBM), di Hutan Negeri/Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. kantong Izin Perkebunan namun setelah dua tahun beroperasi ternyata tidak satu pohon pala pun yang ditanami seperti yang tertera dalam izin tersebut. "Ternyata hingga saat ini, pihak perusahaan belum lakukan
18 Contoh Surat Izin Penebangan Pohon Ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Cara Membuatnya. Pohon berbuah pohon pelindung pohon pengarah dll ukuran pohon diameter dan tinggi. Surat permohonan izin lingkungan berkas lampiran 1. Contoh Surat Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan Seputar Jalan from Pohon berbuah pohon pelindung pohon pengarah dll ukuran pohon diameter dan tinggi. Surat permohonan izin lingkungan berkas lampiran 1. Surat Permohonan Izin Lingkungan Berkas Lampiran 1. Pohon berbuah pohon pelindung pohon pengarah dll ukuran pohon diameter dan tinggi.

DiKota Medan belum terdapat sanksi yang tegas mengenai hukuman bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, tetapi di Banyuwangi-Jawa Timur Bupati lantas memaparkan aturan penebangan pohon, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Kota/Desa.

Miniatur Resolusi Konflik di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus KHDTK’ merupakan buku hasil karya peneliti yang tergabung di bawah koordinasi Rencana Penelitian & Pengembangan Integratif RPPI 13 Sosial, Ekonomi, Kebijakan, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Resolusi Konflik. Beberapa penelitian konflik yang dilakukan oleh Pusat Litbang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Litbang dan Inovasi menarik untuk ditulis dan didokumentasikan. Banyak persoalan dalam pengelolaan KHDTK, terutama konflik yang terjadi antara pengelola dengan masyarakat, pengelola dengan pemda, maupun konflik yang melibatkan beragam aktor. Pengalaman menangani konflik serta solusi yang diupayakan sangatlah beragam dan tidak ada single recipe’ resep tunggal dalam menemukan solusinya. Benang merah yang dapat ditarik dari buku ini adalah keseriusan dan konsistensi pengelola KHDTK dalam melakukan dan mencari pendekatan-pendekatan dalam penyelesaian konflik, serta melakukan upaya antisipasi agar konflik tidak terjadi. Pengalaman mediasi konflik di 14 KHDTK ditulis menjadi untaian bab dalam buku ini. Banyak konflik yang memerlukan langkah panjang untuk penyelesaiannya, namun setidaknya banyak pembelajaran yang terangkai dengan sangat menarik telah ditulis. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dan memfasilitasi penyusunan buku ini. Kami menyadari buku ini belum sempurna, tetapi kami berharap buku ini bermanfaat bagi para pembaca, para rimbawan, khususnya para pengelola KHDTK.
desa- Proposal usaha B. Pada areal hutan produksi/lindung yang tidak perubahannya - Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang - NPWP - Surat Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di provinsi atau kab/kota - Proposal Usaha 11 Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi Akan dilengkapi Akan dilengkapi Akan dilengkapi
SINJAI, – Terkait aktifitas penebangan pohon dalam kawasan hutan terletak di Desa Baru Sinjai Tengah, yang sebelumnya Kepala Desa Baru,Muhlis saat dijumpai di Kantor Desa Baru mengatakan ada surat izin dari Kehutanan. “Kehutanan sendiri mengeluarkan surat izin dan kehutanan sendiri juga yang menangkap,”kata Muhlis. Lantas, Pernyataan Muhlis terkait surat izin. Ternyata berbeda dengan fakta surat izin yang dikeluarkan oleh pihak KPH. Surat Izin bukan untuk penebangan pohon untuk pengelolaan kayu bantalan melainkan surat jawaban atas perencanaan pembuatan jalan melalui kegiatan Karya bakti. Pasalnya terungkap Surat Izin dimaksud dikeluarkan KPH Tangka Sinjai bukan untuk penebangan pohon di kawasan kehutanan, melainkan surat balasan atas permohonan kegiatan karya bakti, Izin pinjam pakai kawasan IPPKH dalam kawasan hutan. Itupun diwajibkan memperoleh persetujuan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK. Fakta ini terungkap berdasarkan keterangan berbagai sumber termasuk dokumen surat dimaksud. Rabu 15/03/2023. Sebelumnya juga diterangkan pihak KPH Tangka Sinjai, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Senin 12/03/2023. “Tidak ada surat izin penebangan pohon dalam kawasan hutan terletak di Desa Baru. Memang pernah diusulkan kawasan hutan untuk penurunan status kawasan hutan Desa. Tetapi sementara berproses. Jadi soal surat izin untuk Pengelolaan kayu bantalan tidak ada”, ungkap Mustafa MH pegawai kantor UPT KPH Tangka Sinjai. Hal senada dikatakan Jusmin Pegawai KPH-red pihaknya melakukan penangkapan kayu sebanyak 9 kubik. Lantaran kayu bantalan tersebut bersumber dari kawasan hutan terletak di Desa Baru. Menurut Jusmin, seusai melakukan penangkapan, KPH Tangka Sinjai langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai guna peroses lebih lanjut. “Barang bukti berupa kayu bantalan tersebut berada di lokasi kantor KPH Sinjai,” jelasnya. Jusmin mengatakan, kayu bantalan diamankan saat perjalanan hendak menuju ke Galesong Sulawesi Selatan dengan tujuan ingin dijual oleh pihak pengelola. “Barang bukti berhasil diamankan saat perjalanan menuju Galesong. Lokasi pengaman masih berada di Dusun Bannyira Desa Baru. Kasus nya sudah di tangani oleh Polres Sinjai”, imbuhnya. AKP Syahrudin, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengatakan bahwa kasus dugaan Ilegal logging tersebut masih di Lidik. “Peroses Lidik Pidum yang tangani”, ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa kemarin. Senada dengan, Irman, yang menangani kasus tersebut mengaku masih sementara mendalami kasus tersebut. “Sementara didalami,” katanya. Irman juga membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya Polres Sinjai-red telah menerima laporan dari KPH Tangka Sinjai. Kendati sejumlah kalangan menyebut, dugaan sementara, latarbelakang kasus tersebut bermula karena adanya miskomunikasi, antara berbagai pihak dan multitafsir terkait isi surat izin. Red
Setiaporang atau badan hukum yang akan melakukan penebangan pohon wajib mengganti minimal sebanyak pohon yang akan ditebang dengan ketinggian pohon minimal 30 cm dari permukaan tanah. BAB IV PRODUKSI DAN PEREDARAN Pasal 5 (1) Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan.
100% found this document useful 1 vote2K views2 pagesOriginal Titlesurat permohonan penebangan pohonCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote2K views2 pagesSurat Permohonan Penebangan PohonOriginal Titlesurat permohonan penebangan pohonJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
DETIKFAKTA- Perhutani KPH Banyuwangi Utara menebang pohon jati yang diduga tanpa ada ijin tebang atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi.. Pasalnya, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara terbukti telah melalukan penebangan pohon jati di bulan Agustus 2018.
Uploaded byDidi Dian 80% found this document useful 5 votes8K views3 pagesDescriptionarsipCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document80% found this document useful 5 votes8K views3 pagesSurat Izin TebangUploaded byDidi Dian DescriptionarsipFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
FuSqFiY. 379 476 146 256 285 272 56 97 109

surat izin penebangan pohon dari desa