Pengertian koperasi. Kata koperasi adalah diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama. Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 555.K/26/M.PE/1995, pasal 11, 12 dan 13, yang menyebutkan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dibantu oleh Para Petugas, yaitu para Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis Pertambangan. yang bertanggung jawab
Dan pengawas.10)" Perihal permasalahan dalam pertanggungjawaban terutama bagi pengelola atau pengurus koperasi simpan pinjam setidaknya ada 2 (dua) aspek pengaturan hukum yang mendasari tanggung jawab tersebut, yaitu tanggung jawab hukum dalam aspek perdata dan aspek administratif.11)
Peran Rapat Anggota Koperasi Dalam Menunjang Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi… 1. Program kerja dan rencana kerja tahun yang akan datang 2. Mengembangkan usaha 3. Menambah modal penyertaan 4. Penetapan bunga pinjaman dan imbalan 5. Pembentukan dan penggabungan koperasi sekunder 6. Penetapan akuntan publik yang akan mengaudit koperasi 7.
Disamping itu Dewan penasehat Pembina tidak mempunyai hak dalam rapat anggota dan rapat pengurus. Tanggung jawab dari Dewan penasihat Pembina secara lebih jelas adalah a Memberikan nasehat yang berhubungan dengan kegiatan operasional koperasi. b Mengkoordinir tugas-tugas perencanaan, pengorganisasian dan pemberian pengarahan kerja. c PengawasanSoc9MJ. 112 60 36 246 276 422 181 398 131